Ebilling, adalah sebuah Sistem yang menerbitkan kode billing untuk
pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa
perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing Direktorat Jenderal Pajak.
e-Billing, biasa disebut juga sebagai Cara Baru Bayar Pajak.
e-Billing, biasa disebut juga sebagai Cara Baru Bayar Pajak.
Berikut, saya coba tuliskan cara menggunakan e-Billing.
Tahap pertama, kita masuk ke DJP Online, atau langsung aja klik di sini DJP Online. Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.
Login DJP Online |
Langkah selanjutnya, kita masukan NPWP dan pasword yang telah kita buat. Masukan kode keamanan yang telah ada, lalu klik Login.
Setelah Login kita akan mendapatkan tampilan yang menunjukan identitas Wajib Pajak, lalu klik e-billing system.
Isi SSE |
Klik, pada kolom berwarna hijau ( Isi SSE ) dan selanjutnya akan muncul Form Surat Setoran Elektronik yang data Wajib Pajaknya telah otomatis terisi, kita tinggal memasukan jumlah dan jenis Pajak yang akan disetor.
Formulir SSE |
Setelah jumlah dan jenis Pajak kita masukan, langkah selanjutnya klik Simpan
simpan form SSE |
Selanjutnya kita akan mencetak kode billing. Klik pada kolom Cetak Kode Billing.
Kita bisa mencetaknya secara langsung ataupun menyimpannya dengan cara mengunduh Kode Billing tersebut.
Demikian, cara menggunakan e-Billing, semoga bermanfaat.